Skema Investasi Palsu : Penjelasan dan Cirinya

Seiring meningkatnya minat masyarakat terkait investasi, kasus investasi di Indonesia khususnya penipuan pun semakin meningkat.

Anda perlu berhati-hati untuk melakukan investasi khususnya investasi bodong. Nah, untuk itu Anda perlu tahu skema investasi palsu.

Melalui skema investasi palsu ini, Anda bisa memiliki pengetahuan sebagai langkah antisipasi agar melakukan investasi secara tepat dan terpercaya.

Berikut ini adalah skema Ponzi atau investasi palsu dimana bisa dijadikan wawasan bagi Anda agar tak mudah terjebak.

Pengertian Skema Ponzi

Skema investasi palsu sering disebut sebagai skema Ponzi. Adapun skema Ponzi ini ialah penipuan yang terjadi di bidang keuangan dimana menarik perhatian penggunanya melalui janji keuntungan atau return yang tinggi.

Padahal, sebenarnya pengguna tersebut hanya diberikan iming-iming keuntungan yang diperoleh oleh penipu dari pengguna baru yang baru saja bergabung pada program yang dijalankan.

Dengan demikian, skema Ponzi ini memang tak bertahan lama hanya berlangsung hingga skema tersebut terbongkar.

Skema investasi palsu ini pun yang kemudian disebut-sebut sebagai investasi online bodong dimana kasusnya memang sering marak terjadi di Indonesia.

Modus investasi ini adalah janji keuntungan yang tinggi serta bonus ketika mengajak pengguna baru untuk bergabung.

Ketika sudah tidak terdapat pengguna baru bergabung, maka tak ada lagi modal yang dijanjikan pada calon korban lagi.

Alhasil, uang yang telah tersimpan oleh penipu yang menginisiasi investasi palsu ini akan dibawa kabur hingga akhirnya terbukalah rahasia dari skema Ponzi ini.

Sebenarnya, skema Ponzi ini telah ada sejak lama yakni 150 tahun lalu melalui pertemuan tatap muka. Kemudian modus penipuan yang berkedok investasi ini mulai beradaptasi ke dunia digital sehingga muncul investasi online bodong.

Ciri-Ciri Skema Ponzi

Setelah tahu pengertian dan bagaimana skema investasi palsu atau Ponzi ini, maka Anda juga perlu memperhatikan ciri-ciri skema Ponzi agar tidak mudah terjebak investasi palsu. Berikut adalah, ciri-ciri dari skema Ponzi:

1. Menawarkan Return yang Tinggi dan Tidak Masuk Akal

Salah satu ciri paling terlihat ialah investasi palsu sering menawarkan return yang tinggi dan menggiurkan dimana bisa didapatkan dalam waktu yang singkat dan seolah-olah tidak berisiko. Siapasih yang tidak tertarik dengan keuntungan investasi yang besar?

Tentu saja banyak sekali korban yang terbuai dengan janji return ini sehingga mendepositkan uangnya untuk investasi pada platform yang tidak jelas.

Alhasil, uang yang didepositkan tersebut bukannya membawa keuntungan namun malah hilang dalam sekejap.

2. Proses Bisnis dan Investasi yang Tidak Jelas

Ketika dalam skema investasi tersebut proses bisnis dan investasi yang dilakukan tidak jelas, maka Anda pastinya kebingungan darimana sih bisnis ini bisa memperoleh uangnya ketika menjanjikan Anda return. 

Nah, pertanyaan semacam inilah yang bisa menjadi pertanda bahwa investasi pada platform tersebut terindikasi sebagai investasi bodong.

3. Produk Investasi Milik Luar Negeri

Ciri selanjutnya yakni biasanya investasi palsu menggunakan produk investasi milik luar negeri. Hal ini bisa menjadi alibi karena masyarakat Indonesia awam dengan produk investasi luar negeri.

4. Sistem Komisi Jika Mengajak Pengguna Baru Bergabung

Ciri lainnya yang cukup membuat banyak korban tergiur yakni adanya sistem komisi dimana apabila Anda merekrut anggota dan pengguna baru maka Anda akan mendapatkan komisi yang begitu besar.

5. Pengembalian Dana yang Macet

Apabila Anda melakukan investasi dengan kendala dimana pengembalian atau penarikan dana yang macet di tengah jalan, maka bisa jadi investasi tersebut terindikasi merupakan skema Ponzi. Untuk itu Anda perlu berhati-hati.

Baiklah, sampai disini saja pembahasan mengenai skema investasi palsu . Semoga bahasan di atas bisa menambah wawasan Anda agar jangan sampai terjebak dalam kasus investasi bodong yang sedang marak terjadi.