Fintech merupakan salah satu inovasi dalam industri jasa keuangan yang memanfaatkan adanya gangguan teknologi. Berbagai produk fintech hadir dalam sistem yang dibuat guna menjalankan mekanisme untuk bertransaksi secara spesifik. Saat ini terdapat berbagai daftar perusahaan fintech yang terdaftar di OJK 2021 terbaru yang dapat anda gunakan.
Sedangkan Fintech Lending atau Fintech Peer-to-peer Lending atau yang biasa disebut dengan layanan peminjaman uang berbasis teknologi yang dapat memberi serta nemerima pinjaman tanpa harus bertemu langsung. Mekanisme dari transaksi penyimpanan dilakukan melalui sistem yang telah diberikan.
Perbedaan Fintech Dan Fintech Lending
Fintech memiliki sifat umum serta tidak terbatas untuk satu industri jasa keuangan tertentu. Sedangkan Fintech Lending inovasi dari jasa keuangan untuk traksaksi peminjaman saja. Penyelenggara Fintech Landing berupa suatu koperasi atau badan hukum yang memiliki sistem tertentu untuk melakukan mekanisme pinjam meminjam secara online baik melalui website maupun aplikasi. Beberapa daftar perusahaan fintech yang terdaftar di OJK 2021 mampu membantu anda.
Fintech Lending memiliki fungsi sebagai perantara guna mempertemukan penerima pinjaman dan pemberi pinjaman. Penerima dan pemberi pinjaman harus melakukan pengisian data pribadi dan registrasi terlebih dahulu sebelum mengajuan permohonan atau pemberian pinjaman. Peraturan Fintech tertulis dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuatan atau POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang menggunakan teknologi informasi.
OJK melakukan diskusi bersama Kemenkominfo RI dan Satgas Waspada Investasi atau SWI, serta menyatakan bahwa sejak awal tahun 2018 hingga september terdapat 1350 daftar perusahaan fintech ilegal yang diblokir.
Peminjaman Uang Kian Merajalela
Melakukan peminjaman uang dengan menggunakan aplikasi peminjaman online atau yang biasa disebut dengan pinjol sedang ramai diperbincangkan saat ini di Indonesia pasalnya, meminjam uang dengan pinjol dapat dilakukan dengan lebih cepat dan mudah jika dibandingkan dengan lembaga lainnya. Hanya memerlukan smartphone dan koneksi internet lancar anda dapat melakukan peminjaman dengan aplikasi. Namun perlu diingat kembali anda harus tetap berhati – hati.
Apabila anda terjerat dengan pinjaman online yang ilegal tentu akan membahayakan diri anda. pada umumnya, pinjaman online yang abal – abal atau ilegal akan memberikan bunga yang sangat tinggi kepada konsumen. Melihat hal tersebut, sebagai konsumen harus lebih teliti dalam memiliki aplikasi pinjaman online. Pastikan bahwa aplikasi pinjaman online yang anda pilih telah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Salah satu pinjaman online yang legal dan telah terdaftar dalam OJK yakni Kredivo. Aplikasi Kredivo memberikan layanan pengajuan peminjaman uang tuna dengan bunga yang bermacam – maca jumlahnya. Melalui layanan pinjaman ini, anda dapat mengajukan peminjaman tunai tanpa adanya jaminan. Pinjaman tunai dalam Kredibvo tersedia pada tenor 3 bulan, 6 bulan dan 30 bulan. Tenor 3 bulan dan 6 bulan hanya disediakan untuk pengguna akun premium saja.
Sedangkan tenor 30 bulan hanya disediakan untuk pengguna premium dan basic. Disamping itu, Kredivo juga memberikan dua tipe peminjaman tunai yakni peminjaman jumbo dan peminjaman mini. Tak perlu khawatir dengan kelegalan dari daftar perusahaan fintech yang terdaftar di OJK 2021 karena perusahaan pinjol yang tergabung telah resmi terdaftar pada OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Daftar perusahaan fintech pun beranekaragam yang dapat anda pilih sesuai kebutuhan.
Daftar Perusahaan Fintech
Berikut rincian daftar perusahaan fintech yang terdaftar di OJK 2021 dan memiliki ijin resmi :
- Kredit Pintar
- Finmas
- KTA Kilat
- Maucash
- Toko Modal
- Shopee Pay Later
- Danamas Investree Amartha
- Kimo
- Dompet Kilat
- Uang Teman
- Modalku
- KlikACC
- Ammana,id
- Akseleran
- KoinP2P
- Pinjaman Go
- Mekar
- Ada Kami
- Esta Kapital Fintek
- Fintag
- Kreditpro
- Pohondana
- Indodana
- Rupiah Cepat
- Julo
- Dana Rupiah
- Pinjam Winwin
- Crowdo
- Pinjam Modal
- Taralite
- Sander One Stop Solution
- Dana Kini
- Awan Tunai
- Alami
- Singa
- Dana Merdeka
- Duha SYARIAH
- Pinjam Yuk
- Easycash
- Uang Me
- Fin Plus
- Dana Syariah
- Pinjam Duit
- Batumbu
- Cash Cepat
- Klik UMKM
- Komunal
- Kredito
- Adapundi
- Cicil
- Pinjam Gampang
- Lumbungdana
- Dhanapala
- Pintek
- Kredinesia
- 360 Kredi
- Dana Bagus
- ID
- Kredinesia
- Modal Rakyat
- Solusiku
- Invoila
- Klik Kami
- Modal Nasional
- Cairin
- TrustIQ
- UKU
- iGrow
- GRADANA
- AKTIVAKU
- KrediFazz
- Tunai Kita
- Findaya
- Cashwagon
- CROWDE
- DanaIN
- TaniFund
- Danabijak
- Kredit Cepat
- Vestia
- id
- AVANTEE
- Kawan Cicil
- Samakita
- Danacita
- Danafix
- Asetku
- LAHANSIKAM
- id
- Qazwa
- Solusiku
- One Hope
- Gandengtang
- Jembatan Emas
- Tree+
- Finanku
- Edufund
- Uatas
- Teman Prima
- Dumi Pundiku
- Uatas
- OK!P3P
- Bantusaku
- DoeKu
- AdaModal
- Ikimodal
- Klik Cair
- Kontanku
- Ethis
- Papitupi Syariah
- Kapital Boost
- Finteck Syariah
- Optima
- BBX Fintech
- Saku Ceria
- Samir
- Ringan
- Indosaku
- Pinjamindo
- Kotakkoi
- IVOJI
Itulah daftar perusahaan fintech yang terdaftar di OJK 2021 yang dapat anda jadikan sebagai salah satu tempat peminjaman online. Dijamin aplikasi pinjaman online yang telah terdaftar legal, sehingga anda tidak perlu khawatir akan penipuan yang terjadi.
Kata Kuncidaftar investasi trading resmi ojk 2021-