Aplikasi Bibit Terdaftar di OJK? Simak Disini!

Bibit menjadi aplikasi yang cukup populer diperbincangkan dalam beberapa waktu terakhir. Aplikasi investasi reksadana yang user friendly ini diketahui cukup aman digunakan karena sudah memiliki legalitas. Penasaran apakah aplikasi Bibit terdaftar OJK?

Tak perlu khawatir karena pada kesempatan kali ini kami akan memaparkan beberapa hal terkait aplikasi Bibit terdaftar OJK yang bisa menjadi pertimbangan bagi Anda. Khususnya, sebelum menggunakan aplikasi Bibit.

Review Aplikasi Bibit

Pada artikel ini akan dibahas mengenai aplikasi Bibit yang terbukti sudah aman dan memiliki legalitas sekaligus beberapa keuntungan menggunakan aplikasi Bibit. Berikut adalah beberapa review aplikasi Bibit yang perlu Anda ketahui.

1. Apakah Uang Investasi di Bibit Aman?

Bibit merupakan aplikasi yang sudah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi sebagai Agen Penjual Reksa Dana (APERD).

Dalam hal ini, perusahaan Bibit  yakni PT Bibit Tumbuh Bersama sudah terdaftar dan diawasi operasionalnya oleh OJK.

Hal inilah yang menjadi alasan dana investasi yang Anda depositkan akan terjamin aman. Dana yang sudah Anda investasikan ini nantinya tidak dikelola ataupun disimpan oleh perusahaan Bibit.

Melainkan akan dikirimkan pada rekening penampungan dana investor pada setiap reksa dana masing-masing. Dana ini selanjutnya dikelola oleh manajer investasi dimana sudah memiliki lisensi OJK.

Aset tersebut pun kemudian akan disimpan oleh Bank Kustodian.

Bisa disimpulkan bahwa aplikasi Bibit terdaftar OJK ini sangat aman digunakan. Yang lebih amannya lagi, dana investasi tersebut hanya bisa dicairkan pada rekening atas nama Anda sendiri. Sudah terjamin keamanannya bukan?

2. Jaminan Dana Investasi

Anda juga tak perlu khawatir terkait jaminan dana Bibit yang sudah Anda investasikan karena dana ini tidak akan disalahgunakan oleh Bibit. Dana Anda akan disimpan pada Bank Kustodian secara aman.

Hal ini berarti, apabila skenario terburuknya aplikasi Bibit tutup. Maka uang yang sudah Anda depositkan tersebut tetap tersimpan aman pada Bank Kustodian. Dana yang tersimpan inipun bisa dicairkan kapan saja.

Anda sebagai investor bisa melakukan pengecekan kepemilikan reksa dana dengan cara melakukan akses KSEI. Jika sudah maka Anda bisa menghubungi Manajer Investasi reksa dana dimana tinggal memperlihatkan KTP juga kepemilikan reksa dana.

Selanjutnya, tak proses pencairan akan diarahkan langsung oleh Manajer Investasi yang bersangkutan.

Dengan demikian, bank kustodian ini menjadi pihak yang dapat memisahkan dana investasi Anda dengan dana operasional perusahaan agar meminimalisir kecurangan.

3. Sistem Keamanan Berlapis

Keamanan aplikasi Bibit juga didukung oleh sistem keamanan berlapis. Berikut merupakan beberapa sistem keamanan yang diterapkan oleh Bibit:

  • Proses pencairan pada aplikasi Bibit sudah terverifikasi dimana dana investasi yang sudah Anda depositkan hanya bisa dicairkan pada rekening dengan atas nama nasabah yang tercatat pada KTP;
  • Data akun yang Anda daftarkan pada aplikasi Bibit terjamin keamanannya. Dalam hal ini, Bibit didukung oleh sistem biometrik berupa Face ID juga fingerprint dimana hanya bisa diakses oleh pengguna saja.
  • Hal ini bisa membatasi orang lain dalam mengakses akun;
  • Terdapat fitur pengenal perangkat dimana nasabah bisa memperoleh email notifikasi apabila terdapat aktivitas login pada suatu perangkat yang terlihat mencurigakan.

Dengan sistem keamanan berlapis tersebut, Anda akan merasa jauh tenang dan aman dalam mendepositkan dan berinvestasi pada aplikasi Bibit. Hal ini membuat Anda tak perlu khawatir uang Anda hilang atau berisiko dibobol orang.

Baiklah, sampai disini saja pembahasan Fintech mengenai apakah aplikasi Bibit terdaftar OJK. Dapat disimpulkan bahwa jawabannya aplikasi tersebut sudah terdaftar OJK dan dana Anda akan aman ketika berinvestasi di dalamnya. Semoga bermanfaat!